Senin, 25 November 2024

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin (6/2/2023). Foto: Antara

Polda Metro Jaya cabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Metro Jaya  saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin (6/2/2023).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

“Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.

Dilansir dari Antara,  Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan pada Kamis (2/2/2023) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.

“Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak,” kata Trunoyudo.

Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022, rekonstruksi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak.(ant/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs